Koperasi Karyawan PT. Krama Yudha Ratu Motor Yang berdomosili di
jl.Raya Bekasi Km.21-22 , Kelurahan Rawa Terate , Kecamatan Cakung , Jakarta
Timur (Kode Pos : 13920) berdiri sejak 30 September 1980, dimana awal
berdirinya Koperasi sampai dengan sekarang ini telah mengalami perubahan
kepengurusan beberapa kali. Dicetuskan berdirinya Koperasi Karyawan Krama Yudha
Ratu Motor ( 3K ) oleh perusahaan bekerjasama dengan SPSI dan agamawan saat itu
, Bahkan Bapak Makmunar Rasjid selaku pimpinan perusahaan sebagai salah satu
seorang pencetus atau pendiri koperasi di PT. KRM tidak hanya memberikan
dorongan moril saja bahkan materil dan fasilitas-fasilitas kemudahannya
didukung secara penuh.
Koperasi Karyawan
Krama Yudha Ratu Motor ( 3K ) ini berbadan hukum dengan pengesahan akte notaris
tertanggal 25 Maret 1981 dengan NO. 1413/ B. H./ I. Dan yang diberi kuasa untuk
menandatangani AD / ART pada tanggal 20 September 1980 antara lain :
1.
Bapak Makmunar Rasjid
2.
Bapak Kuswara Wirya
3.
Bapak Achmad Thayib. D. BC HK
4.
Bapak Tatang Sutardi
5.
Bapak Jeffri Andi Arifin
Berangkat dari niat dan semangat untuk menampilkan citra
koperasi yang sehat di lingkungan PT. KRM dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya, maka 3K sampai saat ini telah mengembangkan usahanya menjadi 4 unit
usaha, antara lain:
- Tahun 1980 sampai sekarang
merupakan awal berdirinya koperasi dan yang pertama kali dikembangkan
adalah unit simpan pinjam.
- Tahun 1984 sampai sekarang koperasi membuat usaha
baru yaitu mengembangkan unit usaha toko
- Tahun 1987 sampai sekarang
mengembangkan lagi usaha baru yaitu unit produksi dimana mendapat sub
kontrak dari PT. KRM
- Tahun
1990 sampai sekarang mengembangkan unit usaha Apotik bekerjasama dengan
pihak luar yaitu PT. CONDET HEKSA FARMA dan apotiknya berada di Perumahan
Wisma Asri
- Tahun
2001 usaha apotik dan usaha unit produksi ditiadakan dan dananya digunakan
untuk menambah flapon pinjaman
- Tahun
2000 sampai dengan sekarang hanya ada 3 unit usaha yaitu unit Simpan
Pinjam dan unit Toko serta unit Produksi.
- Terhitung
mulai Tanggal 1 Januari 2013 unit Produksi ditutup, karena seluruh
karyawan kontrak Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor di lihkan
sebagai karyawan tetap di PT.Krama Yudha Ratu Motor.
C. BIDANG USAHA
Bidang usaha
koperasi adalah bidang yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan modal
koperasi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada
umumnya. Semua anggota koperasi berhak mendapat pelayanan yang sama dibidang
usaha koperasi dan mendapatkan imbalan jasa yang mereka berikan .
Adapun jenis usaha yang telah dikembangkan koperasi saat ini adalah sebagai berikut :
1. Unit Toko
Toko koperasi adalah
bagian dari unit usaha koperasi yang sangat berperan pentina dalam memenuhi
kebutuhan anggotanya mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan elektronik. Dalam
memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi berusaha agar barang-barang yang sangat
dibutuhkan anggotanya agar tetap tersedia didalam toko.
2. Unit Usaha Simpan
Pinjam
Unit usaha simpan pinjam
adalah unit usaha khusus mengelola dana-dana yang diperoleh dari anggota atau
pihak ketiga untuk disimpan, dikembangkan atau disalurkan sebagai kredit
pinjaman dengan mendapat jasa atau bunga sesuai dengan peraturan atau dengan
perjanjian yang telah disepakati.
D. STRUKTUR ORGANISASI
Organisasi adalah
suatu sistem saling mempengaruhi antara orang dalam kelompok kerja sama untuk
mencapai suatu tujuan tertentu yang sama. Tujuan organisasi secara keseluruhan
tidak mungkin dijalankan oleh satu orang saja. Organisasi dapat diibaratkan
sebagai kesatuan anggota tubuh manusia bekerja bersama-sama sehingga fungsi
tubuh manusia dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk dapat
mencapai tujuan organisasi, manajemen selain mempunyai 2 ( dua ) fungsi utama
yaitu plan dan control juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengorganisasi,
menyiapkan staff atau karyawan yang bermutu serta sesuai dengan kemampuan yang
dia miliki dan melakukan kepemimpinan yang bijaksana dan terarah.
Adapun Struktur
organisasi dari pada Koperasi Karyawan PT. Krama Yudha Ratu Motor adalah
sebagai berikut :
1.
Rapat anggota
2.
Anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
3.
Kepengurusan koperasi
a) Pengurus
koperasi
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Wakil sekretaris
-
Bendahara
b)
Badan Pengawas
c)
Dewan Pembina
d) Dewan Penasehat
4. Pengelola Koperasi
1) Manager
2) Bagian Keuangan
~ Akunting
~ Pembukuan
3) Unit Usaha Toko
~ Kepala toko
~ Kasir
~ Bagian gudang
~ Pramuniaga
4) Unit Usaha Simpan Pinjam
~
Staf administrasi umum simpan pinjam
~
Administrasi Pinjaman
Fungsi dan tugas dari masing-masing bagian dalam struktur
organisasi koperasi karyawan Krama Yudha Ratu Motor adalah sebagai berikut :
1. Rapat anggota
Fungsi dari tugas
rapat anggota :
~ Pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
~ Mensyahkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
~ Mensyahkan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja tahunan
~ Mengangkat dan
memberhentikan kepengurusan koperasi
~ Memutuskan
tentang pendirian dan pembubaran koperasi
~ Membahas dan
mensyahkan pertanggung jawaban kepengurusan koperasi
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan dan anggaran rumah
tangga koperasi berisi segala peraturan dan ketetapan yang menjadi pedoman bagi
kepengurusan koperasi dalam melaksanakan tugasnya. Setiap butir yang terkandung
didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus sesuai atau tidak
bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945
serta perundang-undangan koperasi yang berlaku.
KEPENGURUSAN
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota dengan cara:
1.1.
Bebas
dan rahasia
1.2.
Secara Iangsung atau secara formatur dengan wewenang penuh dalam Rapat anggota
1.
Calon pengurus harus memenuhi persyaratan
sbb:
2.1. Calon yang akan diangkat
dikenal benar oleh Anggota
2.2. Calon yang akan diangkat
menguasai seluk beluk perkoperasian
2.3. Calon yang akan diangkat
mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap Koperasi
3. Penggantian pengurus antar waktu (PAW)
Dalam keadaan luar biasa Rapat anggota dapat mengangkat orang I pihak
ketiga menjadi Pengurus, maksimum tidak boleh Iebih 1/3 dari jumlah Pengurus dengan ketentuan
sebagai berikut:
3.1.
Calon yang akan diangkat dikenal benar oleh Pengurus
3.2.
Calon yang akan diangkat menguasai seluk beluk
perkoperasian
3.3.
Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir, terlebih dahulu yang bersangkutan menyelesaikan
tanggungjawabnya kepada Koperasi 3K
SUSUNAN KEPENGURUSAN: SUSUNAN
BADAN PENGAWAS:
1. KETUA. 1.
KETUA.
2. WAKIL KETUA. 2. WAKIL
KETUA.
3. SEKRETARIS. 3.
ANGGOTA.
4. WAKIL SEKRETARIS.
5. BENDAHARA.
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
1.
Tugas
dan kewajiban Ketua (ketua I wakil ketua)
1.1.
Ketua sebagai pimpinan (pengurus) bertugas dan
bertanggung jawab terhadap kinerja Koperasi 3K.
1.2.
Ketua merupakan pimpinan rapat, yang diselenggarakan oleh
Pengurus dalam hal Ketua berhalangan, pimpinan rapat diambil aIih oleh salah
satu anggota Pengurus atas kesepakatan anggota Pengurus lainnya.
2.
Tugas dan kewajiban Sekretaris I wakil sekretaris.
2.1.
Sekretaris bertugas dan bertanggung jawab mengenai surat
menyurat dan kearsipan Pengurus, ketertiban oleh Pengurus termasuk perjanjian
yang berlaku
2.2.
Sekretaris bertugas membuat Notulen Rapat pada setiap
rapat yang diadakan oleh Pengurus
2.3.
Sekretaris bertugas dan bertanggung jawab terhadap
lancarnya prasarana rapat yang diadakan Pengurus termasuk perjanjian yang
berlaku
2.4.
Lain-lain yang berhubungan dengan kesekretariatan
3.
Tugas
dan Kewajiban Bendahara.
Bendahara bertugas dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
administrasi keuangan Koperasi antara lain:
3.1.
Penyelenggaraan
ketertiban buku tabungan anggota
3.2. Ketertiban pemasukan dan
pengeluaran uang kas
3.3.
Penyelenggaraan
ketertiban buku kas
3.4.
Penyelenggaraan
ketertiban buku I cheque
3.5.
Pembuatan neraca akhir dan perhitungan rugi laba
3.6.
Dan lain-lain yang berhubungan dengan kebendaharaan
TUGAS DAN KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS
1.
Melaksanakan pengawasan kebijaksanaan keuangan dan
pengelolaan operasionil Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada Pengurus/Anggota
3.
Untuk kepentingan Koperasi Badan Pengawas dapat meminta
jasa audit pada Akuntan pubilk.
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB MANAGER YANG
BERHUBUNGAN DENGAN OPERASIONAL PENGELOLAAN USAHA
1.
MANAGER
I KEPALA UNIT
1.1. Manager I kepala
unit diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus rnelalui rapat pengurus
1.2. Manager I kepala
unit ditetapkan yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam usaha yang
dipimpinnya
1.3. Manager / kepala unit
bertanggung jawab kepada Pengurus
2.
TUGAS,
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB MANAGER
2.1.
Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan Pengelola harian
wajib memberikan laporan dalam rapat
2.2. Setiap rapat dibuat notulen dan dilaporkan
pada rapat berikutnya
2.3. Dalam rapat Pengurus, pengelola wajib
memberikan laporan hasil dan atau resume rapat yang diadakan sebelumnya
2.4. Mengajukan rencana kerja
dan anggaran atas suatu pekerjaan kepada Pengurus.
2.5. Melaporkan dengan segera hal-hal yang sangat
penting untuk diketahui Pengurus.
2.6. Memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan Pengurus sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
2.7. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Pengurus.
3.
HAK
MANAGER / KEPALA UNIT
3.1.
Mengajukan saran, usul kepada Pengurus demi kemajuan
Koperasi
pada unit usaha yang
dipimpinnya.
3.2. Memimpin dan mengkoordinir para Karyawan
dalam melaksanakan tugas dalam unit usaha masing-masing.
3.3. Menyusun rencana kerja dan anggaran
masing-masing bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya
3.4. Mengadakan pengawasan
internal atas pekerjaan yang dipercayakan kepada para karyawannya.
3.5. Dengan persetujuan Pengurus, rnengesahkan
pengeluaran sejumlah uang atau barang tertentu dan berusaha menghindari dari
kerugian.
3.6. Dengan persetujuan Pengurus, dapat menerima
dan mem- berhentikan pegawai koperasi, bagi karyawan koperasi yang berhenti /
diberhentikan hak-haknya mengacu kepada UU No.13 tahun 2003.
1.
Dewan Penasehat dipilih oleh Pengurus sesuai dengan
kebutuhan dan Pengurus wajib melaporkan pada Rapat Anggota.
2.
Dewan Penasehat wajib mematuhi Anggaran Dasar Koperasi
3K.
PEMBUKUAN KOPERASI
1. Pembukuan Koperasi
berjalan dari tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember
2. Koperasi wajib memegang
buku tentang perusahaannya menurut prinsip penbukuan dan akuntansi.
3. Pembukuan Koperasi
setiap akhir tahun dilakukan pemeriksaan oleh seseorang ahli pembukuan,
biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh Koperasi.
PERMODALAN KOPERASI
Modal Koperasi terdiri dari:
1.
Simpanan
pokok
2.
Simpanan
wajib
3.
Simpanan
sukarela
4.
Simpanan
khusus
5.
Pinjaman diluar anggota yang tidak mengikat
6.
Usaha
lain-lain yang dianggap sah.