Senin, 06 Juli 2015

Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang Argentina


Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1. Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigrant Eropa mendirikan  koperasi pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal,, Rhodesia Selatan,, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Reiffeissen.
2. Selama Periode diantara Perang Dunia I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat.  Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.
3.  Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di India dan Indonesia.
4. Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.
5. Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.
Struktur organisasi dan kegiatan koperasi di pedesaan di Negara Dunia Ketiga menunjukan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan, yang diharapkan menunjang usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang-barang konsumsi kredit, nasihat, pemasaran, pengolahan dan lain-lain.
      Koperasi produksi, koperasi produsen, atau koperasi para pekerja kurang berhasil karena masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan jenis koperasi ini sampai saat ini belum dapat diatasi secara praktis. Sesuai dengan fungsi-fungsi ynag dilaksanakan oleh perusahaan koperasi maka bentuk “ Koperasi Serba Usaha” lebih dominan, yang diharapkan dapat menawarkan berbagai jenis bargng dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Untuk meningkatkan efisiensi ekonomis koperasi primer mengadakan amalgamasi menjadi koperasi primer yang lebih besar lagi dan beraplikasi pada organisasi tingkat sekunder atau tertier yang berusaha di tingkat regional dan nasional.
      Pemerintah negara berkembang menunjang pembentukan organisasi koperasi modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus seperti departemen, direktorat, dan instansi. Lembaga tersebut pendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana dari negara, swasta, atau dari luar negeri untuk membelanjai kegiatannya sebagai swadaya koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada anggota.
      Banyak koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal pengembangan structural atau organisasinya belum mampu bertahan sebagai organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan manajemen dari pemerintah. Hal tersebut disebabkan anggota koperasi pedesaan tergolong masih sangat murni, pendidikannnya rendah, dan kurang  informasi.


Sabtu, 06 Juni 2015

KOPERASI KARYAWAN PT. KRAMA YUDHA RATU MOTOR


            Koperasi Karyawan PT. Krama Yudha Ratu Motor Yang berdomosili di jl.Raya Bekasi Km.21-22 , Kelurahan Rawa Terate , Kecamatan Cakung , Jakarta Timur (Kode Pos : 13920) berdiri sejak 30 September 1980, dimana awal berdirinya Koperasi sampai dengan sekarang ini telah mengalami perubahan kepengurusan beberapa kali. Dicetuskan berdirinya Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor ( 3K ) oleh perusahaan bekerjasama dengan SPSI dan agamawan saat itu , Bahkan Bapak Makmunar Rasjid selaku pimpinan perusahaan sebagai salah satu seorang pencetus atau pendiri koperasi di PT. KRM tidak hanya memberikan dorongan moril saja bahkan materil dan fasilitas-fasilitas kemudahannya didukung secara penuh.
            Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor ( 3K ) ini berbadan hukum dengan pengesahan akte notaris tertanggal 25 Maret 1981 dengan NO. 1413/ B. H./ I. Dan yang diberi kuasa untuk menandatangani AD / ART pada tanggal 20 September 1980 antara lain :
1.      Bapak  Makmunar Rasjid
2.      Bapak Kuswara Wirya
3.      Bapak Achmad Thayib. D. BC HK
4.      Bapak Tatang Sutardi
5.      Bapak Jeffri Andi Arifin
Berangkat dari niat dan semangat untuk menampilkan citra koperasi yang sehat di lingkungan PT. KRM dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, maka 3K sampai saat ini telah mengembangkan usahanya menjadi 4 unit usaha, antara lain:
  1. Tahun 1980 sampai sekarang merupakan awal berdirinya koperasi dan yang pertama kali dikembangkan adalah unit simpan pinjam.
  2. Tahun 1984  sampai sekarang koperasi membuat usaha baru yaitu mengembangkan unit usaha toko
  3. Tahun 1987 sampai sekarang mengembangkan lagi usaha baru yaitu unit produksi dimana mendapat sub kontrak dari PT. KRM
  4. Tahun 1990 sampai sekarang mengembangkan unit usaha Apotik bekerjasama dengan pihak luar yaitu PT. CONDET HEKSA FARMA dan apotiknya berada di Perumahan Wisma Asri
  5. Tahun 2001 usaha apotik dan usaha unit produksi ditiadakan dan dananya digunakan untuk menambah flapon pinjaman
  6. Tahun 2000 sampai dengan sekarang hanya ada 3 unit usaha yaitu unit Simpan Pinjam dan unit Toko serta unit Produksi.
  7. Terhitung mulai Tanggal 1 Januari 2013 unit Produksi ditutup, karena seluruh karyawan kontrak Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor di lihkan sebagai karyawan tetap di PT.Krama Yudha Ratu Motor.

C. Bidang Usaha

            Bidang usaha koperasi adalah bidang yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan modal koperasi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Semua anggota koperasi berhak mendapat pelayanan yang sama dibidang usaha koperasi dan mendapatkan imbalan jasa yang mereka berikan .
Adapun jenis usaha yang telah dikembangkan  koperasi saat ini adalah sebagai berikut :


1.  Unit Toko
     Toko koperasi adalah bagian dari unit usaha koperasi yang sangat berperan pentina dalam memenuhi kebutuhan anggotanya mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan elektronik. Dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi berusaha agar barang-barang yang sangat dibutuhkan anggotanya agar tetap tersedia didalam toko.

2.  Unit Usaha Simpan Pinjam
     Unit usaha simpan pinjam adalah unit usaha khusus mengelola dana-dana yang diperoleh dari anggota atau pihak ketiga untuk disimpan, dikembangkan atau disalurkan sebagai kredit pinjaman dengan mendapat jasa atau bunga sesuai dengan peraturan atau dengan perjanjian yang telah disepakati.





Pembukuan Koperasi
1.        Pembukuan Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
2.        Koperasi wajib memegang buku tentang perusahaannya menurut prinsip penbukuan dan akuntansi.
3.        Pembukuan Koperasi setiap akhir tahun dilakukan pemeriksaan oleh seseorang ahli pembukuan, biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh Koperasi.

Permodalan Koperasi

Modal Koperasi terdiri dari:
1.        Simpanan pokok
2.        Simpanan wajib
3.        Simpanan sukarela

4.        Simpanan khusus
5.        Pinjaman diluar anggota yang tidak mengikat
6.        Usaha lain-lain yang dianggap sah.



1.      Simpanan pokok, wajib dan simpanan khusus hanya dapat diambil apabila anggota Koperasi berhenti.
2.       Bagi anggota yang masa keanggotaannya di 3K telah mencapai 5 (lima) tahun dan berhenti dari PT.KRM sekaligus keluar dari keanggotaan 3K diberikan uang bingkisan sebesar Rp.27.500,- / tahun x masa keanggotaannya di 3K.

Hubungan Kerja Dengan Pihak Lain
Guna memperluas hubungan dengan pihak lain, maka Pengurus dapat menjadi anggota organisasi lain yang azas tujuannya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang ada.

Keberhasilan Karyawan Krama Yudha Ratu Motor

Kerberhasilan yang dicapai K3 yaitu dilihat dari perkembangan anggota koperasi, simpanan yang dilakukan anggota semakin meningkat, hubungan kerja antar pihak lain semakin diperluas. Koperasi juga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan melakukan kerjasama antar anggota yang ingin melakukan usaha didalam koperasi dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati. Guna meningkatkan kesejahteraan anggota, maka koperasi juga mempermudah anggota dalam peminjaman modal dan pengadaan kredit barang.

Selasa, 05 Mei 2015

KOPERASI KARYAWAN PT. KRAMA YUDHA RATU MOTOR


Koperasi Karyawan PT. Krama Yudha Ratu Motor Yang berdomosili di jl.Raya Bekasi Km.21-22 , Kelurahan Rawa Terate , Kecamatan Cakung , Jakarta Timur (Kode Pos : 13920) berdiri sejak 30 September 1980, dimana awal berdirinya Koperasi sampai dengan sekarang ini telah mengalami perubahan kepengurusan beberapa kali. Dicetuskan berdirinya Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor ( 3K ) oleh perusahaan bekerjasama dengan SPSI dan agamawan saat itu , Bahkan Bapak Makmunar Rasjid selaku pimpinan perusahaan sebagai salah satu seorang pencetus atau pendiri koperasi di PT. KRM tidak hanya memberikan dorongan moril saja bahkan materil dan fasilitas-fasilitas kemudahannya didukung secara penuh.
            Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor ( 3K ) ini berbadan hukum dengan pengesahan akte notaris tertanggal 25 Maret 1981 dengan NO. 1413/ B. H./ I. Dan yang diberi kuasa untuk menandatangani AD / ART pada tanggal 20 September 1980 antara lain :
1.      Bapak  Makmunar Rasjid
2.      Bapak Kuswara Wirya
3.      Bapak Achmad Thayib. D. BC HK
4.      Bapak Tatang Sutardi
5.      Bapak Jeffri Andi Arifin
Berangkat dari niat dan semangat untuk menampilkan citra koperasi yang sehat di lingkungan PT. KRM dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, maka 3K sampai saat ini telah mengembangkan usahanya menjadi 4 unit usaha, antara lain:
  1. Tahun 1980 sampai sekarang merupakan awal berdirinya koperasi dan yang pertama kali dikembangkan adalah unit simpan pinjam.
  2. Tahun 1984  sampai sekarang koperasi membuat usaha baru yaitu mengembangkan unit usaha toko
  3. Tahun 1987 sampai sekarang mengembangkan lagi usaha baru yaitu unit produksi dimana mendapat sub kontrak dari PT. KRM
  4. Tahun 1990 sampai sekarang mengembangkan unit usaha Apotik bekerjasama dengan pihak luar yaitu PT. CONDET HEKSA FARMA dan apotiknya berada di Perumahan Wisma Asri
  5. Tahun 2001 usaha apotik dan usaha unit produksi ditiadakan dan dananya digunakan untuk menambah flapon pinjaman
  6. Tahun 2000 sampai dengan sekarang hanya ada 3 unit usaha yaitu unit Simpan Pinjam dan unit Toko serta unit Produksi.
  7. Terhitung mulai Tanggal 1 Januari 2013 unit Produksi ditutup, karena seluruh karyawan kontrak Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor di lihkan sebagai karyawan tetap di PT.Krama Yudha Ratu Motor.

C. BIDANG USAHA
            Bidang usaha koperasi adalah bidang yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan modal koperasi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Semua anggota koperasi berhak mendapat pelayanan yang sama dibidang usaha koperasi dan mendapatkan imbalan jasa yang mereka berikan .
Adapun jenis usaha yang telah dikembangkan  koperasi saat ini adalah sebagai berikut :


1.  Unit Toko
     Toko koperasi adalah bagian dari unit usaha koperasi yang sangat berperan pentina dalam memenuhi kebutuhan anggotanya mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan elektronik. Dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi berusaha agar barang-barang yang sangat dibutuhkan anggotanya agar tetap tersedia didalam toko.

2.  Unit Usaha Simpan Pinjam
     Unit usaha simpan pinjam adalah unit usaha khusus mengelola dana-dana yang diperoleh dari anggota atau pihak ketiga untuk disimpan, dikembangkan atau disalurkan sebagai kredit pinjaman dengan mendapat jasa atau bunga sesuai dengan peraturan atau dengan perjanjian yang telah disepakati.

D.  STRUKTUR ORGANISASI
            Organisasi adalah suatu sistem saling mempengaruhi antara orang dalam kelompok kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang sama. Tujuan organisasi secara keseluruhan tidak mungkin dijalankan oleh satu orang saja. Organisasi dapat diibaratkan sebagai kesatuan anggota tubuh manusia bekerja bersama-sama sehingga fungsi tubuh manusia dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk dapat mencapai tujuan organisasi, manajemen selain mempunyai 2 ( dua ) fungsi utama yaitu plan dan control juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengorganisasi, menyiapkan staff atau karyawan yang bermutu serta sesuai dengan kemampuan yang dia miliki dan melakukan kepemimpinan yang bijaksana dan terarah.
            Adapun Struktur organisasi dari pada Koperasi Karyawan PT. Krama Yudha Ratu Motor adalah sebagai berikut :
1.      Rapat anggota
2.      Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
3.      Kepengurusan koperasi
a)  Pengurus koperasi
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Wakil sekretaris
-          Bendahara
b)  Badan Pengawas
c)  Dewan Pembina
d) Dewan Penasehat
4. Pengelola Koperasi
          1)    Manager
          2)    Bagian Keuangan
                        ~  Akunting
                        ~  Pembukuan
          3)    Unit Usaha Toko
                        ~  Kepala toko
                        ~  Kasir
                        ~  Bagian gudang
                        ~  Pramuniaga
          4)    Unit Usaha Simpan Pinjam
            ~ Staf administrasi umum simpan pinjam
            ~ Administrasi Pinjaman
          Fungsi dan tugas dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi koperasi karyawan Krama Yudha Ratu Motor adalah sebagai berikut :
1.       Rapat anggota
          Fungsi dari tugas rapat anggota :
            ~ Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
            ~ Mensyahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
            ~ Mensyahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja tahunan
            ~ Mengangkat dan memberhentikan kepengurusan koperasi
            ~ Memutuskan tentang pendirian dan pembubaran koperasi
            ~ Membahas dan mensyahkan pertanggung jawaban kepengurusan koperasi
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan dan anggaran rumah tangga koperasi berisi segala peraturan dan ketetapan yang menjadi pedoman bagi kepengurusan koperasi dalam melaksanakan tugasnya. Setiap butir yang terkandung didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus sesuai atau tidak bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945 serta perundang-undangan koperasi yang berlaku.

KEPENGURUSAN

1.  Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota dengan cara:
1.1.      Bebas dan rahasia
1.2.      Secara Iangsung atau secara formatur dengan wewenang penuh dalam Rapat anggota

1.     Calon pengurus harus memenuhi persyaratan sbb:
2.1.      Calon yang akan diangkat dikenal benar oleh Anggota
2.2.      Calon yang akan diangkat menguasai seluk beluk perkoperasian
2.3.      Calon yang akan diangkat mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap Koperasi

3.   Penggantian pengurus antar waktu (PAW)
Dalam keadaan luar biasa Rapat anggota dapat mengangkat orang I pihak ketiga menjadi Pengurus, maksimum tidak boleh Iebih  1/3 dari jumlah Pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1.      Calon yang akan diangkat dikenal benar oleh Pengurus
3.2.      Calon yang akan diangkat menguasai seluk beluk perkoperasian
3.3.      Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, terlebih dahulu yang bersangkutan menyelesaikan tanggungjawabnya kepada Koperasi 3K





SUSUNAN KEPENGURUSAN:         SUSUNAN BADAN PENGAWAS:
        1. KETUA.                                                  1. KETUA.
        2. WAKIL KETUA.                                     2. WAKIL KETUA.
        3. SEKRETARIS.                                      3. ANGGOTA.
        4. WAKIL SEKRETARIS.
5. BENDAHARA.





TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1.     Tugas dan kewajiban Ketua (ketua I wakil ketua)
1.1.      Ketua sebagai pimpinan (pengurus) bertugas dan bertanggung jawab terhadap kinerja Koperasi 3K.
1.2.      Ketua merupakan pimpinan rapat, yang diselenggarakan oleh Pengurus dalam hal Ketua berhalangan, pimpinan rapat diambil aIih oleh salah satu anggota Pengurus atas kesepakatan anggota Pengurus lainnya.

2.    Tugas dan kewajiban Sekretaris I wakil sekretaris.
2.1.      Sekretaris bertugas dan bertanggung jawab mengenai surat menyurat dan kearsipan Pengurus, ketertiban oleh Pengurus termasuk perjanjian yang berlaku
2.2.      Sekretaris bertugas membuat Notulen Rapat pada setiap rapat yang diadakan oleh Pengurus
2.3.      Sekretaris bertugas dan bertanggung jawab terhadap lancarnya prasarana rapat yang diadakan Pengurus termasuk perjanjian yang berlaku
2.4.      Lain-lain yang berhubungan dengan kesekretariatan

3.     Tugas dan Kewajiban Bendahara.
Bendahara bertugas dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi keuangan Koperasi antara lain:
3.1.      Penyelenggaraan ketertiban buku tabungan anggota
3.2.      Ketertiban pemasukan dan pengeluaran uang kas

3.3.      Penyelenggaraan ketertiban buku kas
3.4.      Penyelenggaraan ketertiban buku I cheque
3.5.      Pembuatan neraca akhir dan perhitungan rugi laba
3.6.      Dan lain-lain yang berhubungan dengan kebendaharaan

TUGAS DAN KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS

1.     Melaksanakan pengawasan kebijaksanaan keuangan dan pengelolaan operasionil Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada Pengurus/Anggota
3.     Untuk kepentingan Koperasi Badan Pengawas dapat meminta jasa audit pada Akuntan pubilk.

TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB MANAGER YANG
BERHUBUNGAN DENGAN OPERASIONAL PENGELOLAAN USAHA

1.     MANAGER I KEPALA UNIT
1.1.      Manager I kepala unit diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus rnelalui rapat pengurus
1.2.      Manager I kepala unit ditetapkan yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam usaha yang dipimpinnya
1.3.      Manager / kepala unit bertanggung jawab kepada Pengurus




2.     TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB MANAGER
2.1.      Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan Pengelola harian wajib memberikan laporan dalam rapat
2.2.    Setiap rapat dibuat notulen dan dilaporkan pada rapat berikutnya
2.3.    Dalam rapat Pengurus, pengelola wajib memberikan laporan hasil dan atau resume rapat yang diadakan sebelumnya
2.4.      Mengajukan rencana kerja dan anggaran atas suatu pekerjaan kepada Pengurus.
2.5.    Melaporkan dengan segera hal-hal yang sangat penting untuk diketahui Pengurus.
2.6.    Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan Pengurus sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
2.7.    Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Pengurus.
3.     HAK MANAGER / KEPALA UNIT
3.1.      Mengajukan saran, usul kepada Pengurus demi kemajuan Koperasi
pada unit usaha yang dipimpinnya.
3.2.    Memimpin dan mengkoordinir para Karyawan dalam melaksanakan tugas dalam unit usaha masing-masing.
3.3.    Menyusun rencana kerja dan anggaran masing-masing bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya
3.4.      Mengadakan pengawasan internal atas pekerjaan yang dipercayakan kepada para karyawannya.
3.5.    Dengan persetujuan Pengurus, rnengesahkan pengeluaran sejumlah uang atau barang tertentu dan berusaha menghindari dari kerugian.
3.6.    Dengan persetujuan Pengurus, dapat menerima dan mem- berhentikan pegawai koperasi, bagi karyawan koperasi yang berhenti / diberhentikan hak-haknya mengacu kepada UU No.13 tahun 2003.


1.     Dewan Penasehat dipilih oleh Pengurus sesuai dengan kebutuhan dan Pengurus wajib melaporkan pada Rapat Anggota.
2.     Dewan Penasehat wajib mematuhi Anggaran Dasar Koperasi 3K.

PEMBUKUAN KOPERASI


1.     Pembukuan Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
2.     Koperasi wajib memegang buku tentang perusahaannya menurut prinsip penbukuan dan akuntansi.
3.     Pembukuan Koperasi setiap akhir tahun dilakukan pemeriksaan oleh seseorang ahli pembukuan, biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh Koperasi.


PERMODALAN KOPERASI

Modal Koperasi terdiri dari:
1.     Simpanan pokok
2.     Simpanan wajib
3.     Simpanan sukarela

4.     Simpanan khusus
5.     Pinjaman diluar anggota yang tidak mengikat
6.     Usaha lain-lain yang dianggap sah.



1.    Simpanan pokok, wajib dan simpanan khusus hanya dapat diambil apabila anggota Koperasi berhenti.
2.     Bagi anggota yang masa keanggotaannya di 3K telah mencapai 5 (lima) tahun dan berhenti dari PT.KRM sekaligus keluar dari keanggotaan 3K diberikan uang bingkisan sebesar Rp.27.500,- / tahun x masa keanggotaannya di 3K.



HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK LAIN
Guna memperluas hubungan dengan pihak lain, maka Pengurus dapat menjadi anggota organisasi lain yang azas tujuannya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang ada.














KEPENGURUSAN KOPERASI DARI WAKTU KE WAKTU
PERIODE
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
BENDAHARA
1980~1994
Ilham Widodo
Sutaryo
PAW
Sutarto
Yustizal Bsc
Dadang Erly
Syamsul Bahri
1996~1999
Ilham Widodo
H.A.Karim Zaliku
Yustizal Bsc
Dadang Erly
H Syarminatli Siam
1999~2002
Sutarman KS
Masihono
H.Djarot Mustafa
Syamsiar
PAW
(Ali Sarwani)
H.DA.Affandi
2003~2006
Sutarman KS
H.Ali Sarwani
E.A.Tobing
Suyitno
Sahat L Gaol
2006~2009
Zainalis
Sulaeman Gani
D.D.Effendy
Bambang Setyo
Ari Minarwan
2009~2012
Zainalis
Ian Anwari
Ady Suryana
Haryono
Ari Minarwan
2012~2015
Zainalis
Ian Anwari
Ady Suryana
Elen Spinosa
Ari Minarwan