Hidup
di tengah resiko yang dihadapi saat ini seperti hidup yang terlalu singkat,
sakit atau kecelakaan, bahkan hidup yang terlalu panjang mendorong kita
memperlengkapi diri dengan perlindungan yang maksimal. Di tengah berbagai
resiko kehidupan seperti inilah Mega Life hadir sebagai jawaban. Dengan fokus
bisnis pada perencanaan keuangan dan perlindungan diri, diharapkan Mega Life
mampu menjawab resiko kehidupan tersebut.
Sebagai
sebuah perusahaan Asuransi Jiwa yang melindungi kepentingan jangka panjang
Anda, Mega Life melakukan setiap proses bisnis dengan bijaksana dan hati-hati.
Memberikan yang terbaik bagi anda adalah keinginan terbesar Mega Life, karena
kami menyadari Anda adalah bagian terpenting dari perusahaan ini. Siapapun
Anda, Mega Life akan membantu merancang kesejahteraan di masa kini maupun di
masa yang akan datang.
VISI
Memberikan Jaminan Kesejahteraan bagi Masyarakat.
Memberikan Jaminan Kesejahteraan bagi Masyarakat.
MISI
Menjadi perusahaan asuransi jiwa terpercaya dan 10 besar di Indonesia dengan profitabilitas terbaik dalam industri.
Memberikan pelayanan nasabah yang prima berbasis pada teknologi informasi dan produk yang inovatif.
Menjadi perusahaan asuransi jiwa terpercaya dan 10 besar di Indonesia dengan profitabilitas terbaik dalam industri.
Memberikan pelayanan nasabah yang prima berbasis pada teknologi informasi dan produk yang inovatif.
PROFIL PERUSAHAAN
PT. Asuransi Jiwa Mega Life dimiliki oleh dua kelompok usaha ternama yakni PT. Mega Corpora dan PT. Sinar Mas Multiartha, Tbk. dengan kepemilikan masing-masing 50%.
PT. Asuransi Jiwa Mega Life dimiliki oleh dua kelompok usaha ternama yakni PT. Mega Corpora dan PT. Sinar Mas Multiartha, Tbk. dengan kepemilikan masing-masing 50%.
Penanggulangan
Risiko Asuransi
Upaya penanggulangan risiko agar risiko
yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka
risiko-risiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi/ditanggulangi,
sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat
diminimumkan. Ada dua pendekatan/cara yang digunakan oleh seorang manajer
risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
a) Penanganan
risiko (Risk control)
Dalam pendekatan dengan penanganan
risiko (Risk control) ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan,
antara lain:
· Menghindarinya
Menghindari suatu risiko (murni) adalah
menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara menolak
memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko dan
menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan
yang diketahui mengandung risiko. Penghindaran dikatakan berhasil jika ternyata
tidak terjadi kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang ingin dihindari dan
sesungguhnya bisa terjadi bahwa metode ini tidak diimplementasikan
sebagaimana semestinya, jika ternyata larangan-larangan/prosedur yang telah di
instruksikan dilanggar, walaupun kebetulan tidak terjadi kerugian.
·
Mengendalikan kerugian
yaitu:
a. melakukan
tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian,
dengan program pencegahan kerugian
adalah berusaha untuk mengurangi atau bisa menghilangkan kans/kesempatan
terjadinya kerugian, sedangkan program pengurangan kerugian bertujuan untuk
mengurangi keparahan potensiil dari kerugian. Program pengurangan kerugian
dapat dibedakan kedalam : program minimisasi, program yang dijalankan sebelum
kerugian terjadi atau selama kerugian sedang terjadi, dengan tujuan membatasi
besarnya kerugian dan program penyelamatan, program penyelamatan barang-barang
yang selamat dari peril.
b. Program
pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya,
Ada dua macam pendekatan dalam program
ini, yaitu: a) pendekatan engineering, program pengendalian yang menekankan
pada pengendalian sebab-sebab yang bersifat fisik dan mekanis. b) pendekatan
hubungan kemanusiaan, menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan karena
faktor manusia.
· Memisahkan
Memisahkan penempatan dari harta yang
menghadapi risiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya “independent
exposure unit” sehingga profitabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Maksud
dari pemisahan adalah untuk mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril
· Melakukan
kombinasi atau pooling
Kombinasi atau pooling adalah menambah
banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan,
dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga
risikonya lebih kecil.
· Memindahkan
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan
cara-cara : a) harta milik/ kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada
pihak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontak.
b) risikonya sendiri yang dipindahkan.
b) Pembiayaan
risiko (Risk financing)
· Memindahkan
risiko dengan pembiayaan (risk financing transfer)
Pemindahan risiko melalui risk financing
berarti penanggung harus mencari dana eksternal untuk membayar kerugian yang
diderita oleh tertanggung, yang benar-benar terjadi, yang dikarenakan oleh
peril yang dipindahkan. Pemindahan ini dapat dilakukan dengan cara-cara:
transfer risiko kepada perusahaan asuransi dan transfer risiko kepada
perusahaan yang bukan perusahaan asuransi. Pemindahan risiko kepada pihak
noninsurance biasanya dilakukan melalui kontrak-kontrak bisnis biasa/melalui
kontrak khusus untuk pemindahan risiko. Isi kontrak adalah berkenaan dengan
pemindahan tanggung jawab atas kerugian terhadap: harta kekayaan, net income,
personil, tanggung jawab kepada pihak ketiga.
· Menangani
sendiri risiko yang dihadapi, dengan merentensi
Merentensi artinya perusahaan menanggung
sendiri risiko finansial dari suatu peril dan ini adalah bentuk penanggulangan
risiko yang paling banyak/umum. Dimana sumber dananya diusahakan sendiri oleh
perusahaan yang bersangkutan. Penanggulangan semacam ini dapat bersifat “pasif”
atau “tidak direncanakan” dapat pula bersifat “aktif” atau “direncanakan”.
Retensi bersifat “aktif” bila manager risiko telah mempertimbangkan
metode-metode lain untuk menangani risiko dan kemudian memutuskan secara sadar
untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut, sehingga bila terjadi
peril kerugiannya akan diperhitungkan sebagai “biaya yang tak terduga”
Penyediaan dana untuk retensi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh
untuk menyediakan dana untuk melaksanakan program retensi, antara lain:
a. Tidak
perlu penyediaan dan sebelumnya, dalam hal ini perusahaan tidak
menyediakan dana khusus untuk meretensi risiko. bila terjadi peril, kerugiannya
diperhitungkan sebagai biaya. Jadi langsung mengurangi keuntungan
b. Dengan
membentuk dana cadangan
Membentuk dana cadangan dari bagian laba
yang disisihkan, sehingga bila terjadi peril akan mengurangi besarnya dana
cadangan. Cara ini mengandung kelemahan antara lain : pembentukan dana cadangan
adalah pemindah bukuan secara akunting. Jadi tidak berupa uang tunai, sehingga
bila terjadi peril yang harus dibiayai secara tunai perusahaan akan mengalami
kesulitan. Penaksiran besarnya expected loss jarang yang
tepat. Apakah pembentukan dana semacam ini dapat diijinkan oleh pemerintahan
ditinjau dari segi perpajakan.
c. Dengan
asuransi sendiri (self insurance)
Perusahaan membentuk organisasi sendiri
yang bertugas mengelola dan cadangan untuk membiayai pengelolaan risiko. Badan
ini merupakan badan otonom, yang berhak menginvestasikan dana cadangan yang
sedang nganggur, tetapi badan ini bukan perusahaan asuransi.
d. Dengan captive
insurer
Dimana perusahaan membentuk sebuah
perusahaan asuransi, dimana nasabahnya seluruhnya/sebagian besar perusahaan
pendiri itu sendiri. Keuntungan cara ini adalah bahwacaptive insurer dapat
melakukan re-asuransi.
Contoh Kasus
Kasus pada asuransi jiwa yaitu peristiwa
tak tentu erat sekali hubungannya dengan persoalan ganti kerugian, dalam
asuransi jiwa meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap
makhluk bernyawa pasti mengalami kematian, tetapi meninggalnya seseorang tidak
dapat dipastikan. Inilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen)
dalam asuransi jiwa. Dalam asuransi ada istilah klaim asuransi yaitu tuntutan
ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung dengan kata lain bahwa klaim
adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian
asuransi yang telah berakhir. Berakhirnya perjanjian asuransi jiwa karena
terjadi evenemen, karena jangka waktu berakhir dan karena asuransi gugur. Namun
sebagai manusia, sering kali melakukan kelalaian baik yang disengaja maupun
yang tidak disengaja. Dalam hal tersebut maka dari pihak penanggung akan
mengambil tindakan dengan mengenakan denda kepada tertanggung apabila sampai
terlambat dua bulan dan lebih dari jangka waktu itu belum dibayar maka
diberikan tenggang waktu, jika lebih dari masa tenggang waktu itu belum
dibayar juga maka premi dianggap tidak berlaku dan dengan demikian perjanjian
berakhir.
Refrensi:
Djojosoedarso,soeisno. 1999 “prinsip-prinsip manajemen risiko dan
asuransi” salemba empat