Minggu, 04 Januari 2015

Penanggulangan Resiko Program Asuransi Megalife


Hidup di tengah resiko yang dihadapi saat ini seperti hidup yang terlalu singkat, sakit atau kecelakaan, bahkan hidup yang terlalu panjang mendorong kita memperlengkapi diri dengan perlindungan yang maksimal. Di tengah berbagai resiko kehidupan seperti inilah Mega Life hadir sebagai jawaban. Dengan fokus bisnis pada perencanaan keuangan dan perlindungan diri, diharapkan Mega Life mampu menjawab resiko kehidupan tersebut.
Sebagai sebuah perusahaan Asuransi Jiwa yang melindungi kepentingan jangka panjang Anda, Mega Life melakukan setiap proses bisnis dengan bijaksana dan hati-hati. Memberikan yang terbaik bagi anda adalah keinginan terbesar Mega Life, karena kami menyadari Anda adalah bagian terpenting dari perusahaan ini. Siapapun Anda, Mega Life akan membantu merancang kesejahteraan di masa kini maupun di masa yang akan datang.
VISI
Memberikan Jaminan Kesejahteraan bagi Masyarakat.
MISI
Menjadi perusahaan asuransi jiwa terpercaya dan 10 besar di Indonesia dengan profitabilitas terbaik dalam industri.
Memberikan pelayanan nasabah yang prima berbasis pada teknologi informasi dan produk yang inovatif.
PROFIL PERUSAHAAN
PT. Asuransi Jiwa Mega Life dimiliki oleh dua kelompok usaha ternama yakni PT. Mega Corpora dan PT. Sinar Mas Multiartha, Tbk. dengan kepemilikan masing-masing 50%.
    Penanggulangan Risiko Asuransi
Upaya penanggulangan risiko agar risiko yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka risiko-risiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi/ditanggulangi, sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat diminimumkan. Ada dua pendekatan/cara yang digunakan oleh seorang manajer risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
a)      Penanganan risiko (Risk control)
Dalam pendekatan dengan penanganan risiko (Risk control) ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain:
·      Menghindarinya
Menghindari suatu risiko (murni) adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko dan menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko. Penghindaran dikatakan berhasil jika ternyata tidak terjadi kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang ingin dihindari dan sesungguhnya bisa terjadi bahwa  metode ini tidak diimplementasikan sebagaimana semestinya, jika ternyata larangan-larangan/prosedur yang telah di instruksikan dilanggar, walaupun kebetulan tidak terjadi kerugian.
·      
Mengendalikan kerugian yaitu:
a.       melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian,
dengan program pencegahan kerugian adalah berusaha untuk mengurangi atau bisa menghilangkan kans/kesempatan terjadinya kerugian, sedangkan program pengurangan kerugian bertujuan untuk mengurangi keparahan potensiil dari kerugian. Program pengurangan kerugian dapat dibedakan kedalam : program minimisasi, program yang dijalankan sebelum kerugian terjadi atau selama kerugian sedang terjadi, dengan tujuan membatasi besarnya kerugian dan program penyelamatan, program penyelamatan barang-barang yang selamat dari peril.
b.      Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya,
Ada dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu: a) pendekatan engineering, program pengendalian yang menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang bersifat fisik dan mekanis. b) pendekatan hubungan kemanusiaan, menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan karena faktor manusia.
·      Memisahkan
Memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi risiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya “independent exposure unit” sehingga profitabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Maksud dari pemisahan adalah untuk mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril
·      Melakukan kombinasi atau pooling
Kombinasi atau pooling adalah menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil.
·      Memindahkan
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan cara-cara : a) harta milik/ kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada pihak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontak. b) risikonya sendiri yang dipindahkan.
b)     Pembiayaan risiko (Risk financing)
·      Memindahkan risiko dengan pembiayaan (risk financing transfer)
Pemindahan risiko melalui risk financing berarti penanggung harus mencari dana eksternal untuk membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung, yang benar-benar terjadi, yang dikarenakan oleh peril yang dipindahkan. Pemindahan ini dapat dilakukan dengan cara-cara: transfer risiko kepada perusahaan asuransi dan transfer risiko kepada perusahaan yang bukan perusahaan asuransi. Pemindahan risiko kepada pihak noninsurance biasanya dilakukan melalui kontrak-kontrak bisnis biasa/melalui kontrak khusus untuk pemindahan risiko. Isi kontrak adalah berkenaan dengan pemindahan tanggung jawab atas kerugian terhadap: harta kekayaan, net income, personil, tanggung jawab kepada pihak ketiga.
·      Menangani sendiri risiko yang dihadapi, dengan merentensi
Merentensi artinya perusahaan menanggung sendiri risiko finansial dari suatu peril dan ini adalah bentuk penanggulangan risiko yang paling banyak/umum. Dimana sumber dananya diusahakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Penanggulangan semacam ini dapat bersifat “pasif” atau “tidak direncanakan” dapat pula bersifat “aktif” atau “direncanakan”. Retensi bersifat “aktif” bila manager risiko telah mempertimbangkan metode-metode lain untuk menangani risiko dan kemudian memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut, sehingga bila terjadi peril kerugiannya akan diperhitungkan sebagai “biaya yang tak terduga”
Penyediaan dana untuk retensi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menyediakan dana untuk melaksanakan program retensi, antara lain:
a.  Tidak perlu penyediaan dan sebelumnya,  dalam hal ini perusahaan tidak menyediakan dana khusus untuk meretensi risiko. bila terjadi peril, kerugiannya diperhitungkan sebagai biaya. Jadi langsung mengurangi keuntungan
b.      Dengan membentuk dana cadangan
Membentuk dana cadangan dari bagian laba yang disisihkan, sehingga bila terjadi peril akan mengurangi besarnya dana cadangan. Cara ini mengandung kelemahan antara lain : pembentukan dana cadangan adalah pemindah bukuan secara akunting. Jadi tidak berupa uang tunai, sehingga bila terjadi peril yang harus dibiayai secara tunai perusahaan akan mengalami kesulitan. Penaksiran besarnya expected loss jarang yang tepat. Apakah pembentukan dana semacam ini dapat diijinkan oleh pemerintahan ditinjau dari segi perpajakan.
c.       Dengan asuransi sendiri (self insurance)
Perusahaan membentuk organisasi sendiri yang bertugas mengelola dan cadangan untuk membiayai pengelolaan risiko. Badan ini merupakan badan otonom, yang berhak menginvestasikan dana cadangan yang sedang nganggur, tetapi badan ini bukan perusahaan asuransi.
d.      Dengan captive insurer
Dimana perusahaan membentuk sebuah perusahaan asuransi, dimana nasabahnya seluruhnya/sebagian besar perusahaan pendiri itu sendiri. Keuntungan cara ini adalah bahwacaptive insurer dapat melakukan re-asuransi.

Contoh Kasus
Kasus pada asuransi jiwa yaitu peristiwa tak tentu erat sekali hubungannya dengan persoalan ganti kerugian, dalam asuransi jiwa meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian, tetapi meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. Inilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa. Dalam asuransi ada istilah klaim asuransi yaitu tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung dengan kata lain bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Berakhirnya perjanjian asuransi jiwa karena terjadi evenemen, karena jangka waktu berakhir dan karena asuransi gugur. Namun sebagai manusia, sering kali melakukan kelalaian baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Dalam hal tersebut maka dari pihak penanggung akan mengambil tindakan dengan mengenakan denda kepada tertanggung apabila sampai terlambat dua bulan dan lebih dari jangka waktu itu belum dibayar maka diberikan  tenggang waktu, jika lebih dari masa tenggang waktu itu belum dibayar juga maka premi dianggap tidak berlaku dan dengan demikian perjanjian berakhir.

Refrensi:

 Djojosoedarso,soeisno. 1999 “prinsip-prinsip manajemen risiko dan asuransi” salemba empat