Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa



Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1.      Risiko kematian.
2.      2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
  • Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
  • Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan).  Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
  • Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
  • Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
Bebeberapa contoh kasus asuransi jiwa yang ada di bawah ini :
  • Contoh kasus pertama, kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat seumur hidup untuk korban. Misalnya saja tanpa diduga seseorang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tubuh sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat bekerja lagi. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, orang tersebut tidak perlu khawatir mengenai bagaimana keluarganya akan mendapatkan biaya hidupnya karena orang tersebut akan menerima uang pertanggungan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang dari pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
  • Contoh kasus kedua, menderita penyakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit. Misalnya saja ada seseorang yang tadinya kelihatan sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit apapun tiba – tiba terdiagnosa menderita penyakit kritis. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk meringankan biaya pengobatannya. Perusahaan asuransi juga akan mengganti jumlah uang yang orang tersebut keluarkan selama dirawat di rumah sakit. Jumlah uang yang diganti oleh perusahaan asuransi tergantung dengan perjanjian dan produk asuransinya.
  • Contoh kasus ketiga, meninggal dunia. Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga adalah tulang punggung keluarga.
Dari ketiga contoh kasus yang ada di atas saja, kita sudah dapat melihat berbagai manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki asuransi jiwa. Bila anda rela mengeluarkan uang untuk mengasuransikan mobil anda yang nilainya tidak sebanding dengan betapa berharganya jiwa anda, mengapa anda tidak mengasuransikan jiwa anda juga? Pertimbangkanlah pentingnya nilai dari suatu asuransi jiwa agar anda tidak menyesal di kemudian hari.
Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa
Manulife Indonesia
Manulife Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif dalam industri jasa keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 26 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh lebih dari 12.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif. Perusahaan - perusahaan Manulife Indonesia merupakan perusahaan - perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Manulife Indonesia telah memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2014:
  1. Peringkat ke-2 “Asuransi Jiwa Terbaik Kategori Aset di atas Rp 15 Triliun” pada Penghargaan Best Insurance Companies 2014 yang diadakan oleh Majalah Investor.
  2. Predikat “Excellent” dalam Membangun dan Menjaga Citra Perusahaan dari Corporate Image Award 2014, Tempo Media Group dan Frontier Consulting Group.
  3. Penghargaan Rekor Bisnis (ReBi) ke-11 sebagai Perusahaan Penyedia Program Employee Benefits Terlengkap di Indonesia dengan Pertumbuhan Bisnis Tertinggi Selama 3 Tahun Berturut-turut.
  4. Peringkat Pertama dengan Predikat Good; Excellent Service Experience Award (ESEA) 2014 untuk kategori Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan dari Bisnis Indonesia dan Carre Center for Customer Satisfaction & Loyalty (Carre – CCSL) untuk kinerja tahun 2013.
  5. Peringkat Kedua; Digital Brand of the Year Award 2014 untuk kategori Corporate Digital Brand - Perusahaan Asuransi Jiwa dari majalalah Infobank untuk kinerja tahun 2013.
Manulife Financial
Manulife Financial merupakan grup penyedia layanan keuangan terdepan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Para nasabah melihat Manulife sebagai penyedia solusi keuangan yang kuat, andal, terpercaya dan terdepan untuk keputusan-keputusan penting keuangan mereka. Jaringan internasional para karyawan, agen, dan mitra distribusi kami menawarkan produk dan jasa perlindungan keuangan dan wealth management kepada jutaan nasabah. Kami juga menyediakan jasa manajemen aset kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana yang dikelola oleh Manulife Financial dan seluruh anak perusahaannya mencapai C$635 miliar (US$574 miliar) per 31 Maret 2014. Perusahaan beroperasi sebagai Manulife Financial di Kanada dan Asia dan sebagai John Hancock di Amerika Serikat.
Manulife Financial Corporation diperdagangkan dengan simbol ‘MFC’ di TSX, NYSE, dan PSE, dan dengan simbol ‘945’ di SEHK. Manulife Financial dapat ditemukan di internet dengan alamat.
Refrensi
Buku catatan Faqih Altas tentang asuransi

Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian



Pengertian asuransi kerugian
Asuransi adalah suatu usaha yang  memberikan jaminan untuk menanggulangi resiko yang terjadi karna adanya kerugian, kerusakan  dari suatu peristiwa. Dimana adanya perjanjian yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikat dirinya untuk melakukan prestasi dengan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung yang seimbnag dengan kerugian yang dideritanya. Akan tetapi pihak    penanggung tidak harus  membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung selama jangka waktu pperjanjian objek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Jenis- jenis asuransi kerugian
Ø  Asuransi kendaraan bermotor  (Motor Vehicle) meliputi jaminan akibat kerusakan karna kecelakaan lalulintas, kebakaran dan bencana alam serta kehilangan karna adanya pencurian.
Ø  Asuransi kebakaran (Fire Insurance)  meliputi jaminan akibat peledakan, petir , kejatuhan pesawat dan asap
Ø  Asuransi rumah tinggal (Property All Risk)  meliputi jaminan akibat kebakaran, peledakan, petir, asap industri, kejatuhan pesawat dan tertabrak kendaraan.
Ø  Asuransi pengamgkutan barang (Marine Cargo) meliputi jaminan akibat kebakaran atau peledakan, kapal tenggelam atau terbalik, tergelincir atau keluar rel dari anngkutan darat, pembongkaran barang dipelabuhan  darurat dan pembuangan brang kelaut.
Ø  Asuransi perjalanan (Travel Insurance) meliputi jaminan akibat kecelakaan perjalanan, kehilangan barang pribadi  saat perjalanan, dan gangguan kesehatan saat perjalanan
Ø  Asuransi tehnik rekayasa (Engineering Insurance) meliputi jaminan akibat  kerusakan fisik mesin, kebakaran atau peledakan tehadap mesin dan bencana alam.



Contoh kasus asuransi kerugian
Sebagai contoh adalah kasus Bpk.Dimas yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah dealer terkenal di Bogor, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Bpk.Dimas tersebut.
            Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai suatu perbandingan adalah  Pembelian kendaraan mobil secara mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi Kendaraan mobil.
            Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
Pengendalian risiko pihak asuransi
1.          Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?
Pihak asuransi menolak atau tidak ingin membayar klaim asuransi dari bpk Dimas dikarenakan status mobil yang belum lama dibelinya masih dalam keadaan mengangsur  walaupun mobil tersebut sudah diasuransikan. Pihak asuransi atau pihak penanggung bisa menerima klain dari bpk Dimas apabilla mobil tersebut memiliki jangka waktu angsuran sesuai atau cukup untuk menerima klaim tersebut. Walaupun mobil tersebut dibelinya masih dalam keadaan baru. Jadi pihak asuransi menolak klaim tersebut karna jangka waktu asuransi dan pembayaran preminya belum mencukupi untuk menghindari kerugian dari pihak asuransi.
2.          Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?
Piihak tertanggung atau pemilik mobil tidak dapat menuntut pihak penanggung atau pihak asuransi jika mobil yang dibelinya masih dalam keadaan baru dan mobil tersebut hilag dalam jangka waktu yang singkat dari waktu pembelian pihak asuransi atau penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar klaim yang diajukan karena statuus mobil yang dalam keadaan mengangsur dan belum berganti nama kepemilikan mobil. Pihak asuransi atau penanggung  akan bertanggung jawab  apabilla mobil tersebut sudah mencukupi jangka waktu pembayaran preminya.

Jadi pengendalian pihak asuransi dari contoh kasus diatas tersebut  maka pihak asuransi tidak bisa atau menolak klaim yang diajukan bpk Dimas karna masih dalam keadaan mengangsur dan masih baru. Dan pihak pemilik kendaraan yang masih mengangsur tidak berhak untuk mengklaim asuransinya.



Refrensi
Buku catatan Faqih Altas tentang asuransi