Pengertian
Asuransi Jiwa
Asuransi
jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian
finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau
hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko
yang dihadapi adalah:
1. Risiko
kematian.
2. 2.
Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak
aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan
kepada perusahaan asuransi jiwa.
1.
Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
- Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
- Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini
dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan
“kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia
bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang
dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan
yang going concern (sedang berjalan). Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin
pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak
mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita
temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan
pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah
/ publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi
(perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan
pertambangan negara).
b. Sektor marketing
(perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian
fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan
perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan
disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang
memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap
pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata
sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
- Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
- Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan
bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional
di bidang per asuransi jiwa
sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman
serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur
materiil dan spiritual.
Bebeberapa
contoh kasus asuransi jiwa yang ada di bawah ini :
- Contoh kasus pertama, kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat seumur hidup untuk korban. Misalnya saja tanpa diduga seseorang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tubuh sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat bekerja lagi. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, orang tersebut tidak perlu khawatir mengenai bagaimana keluarganya akan mendapatkan biaya hidupnya karena orang tersebut akan menerima uang pertanggungan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang dari pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
- Contoh kasus kedua, menderita penyakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit. Misalnya saja ada seseorang yang tadinya kelihatan sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit apapun tiba – tiba terdiagnosa menderita penyakit kritis. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk meringankan biaya pengobatannya. Perusahaan asuransi juga akan mengganti jumlah uang yang orang tersebut keluarkan selama dirawat di rumah sakit. Jumlah uang yang diganti oleh perusahaan asuransi tergantung dengan perjanjian dan produk asuransinya.
- Contoh kasus ketiga, meninggal dunia. Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga adalah tulang punggung keluarga.
Dari ketiga contoh
kasus yang ada di atas saja, kita sudah dapat melihat berbagai manfaat yang
bisa kita dapatkan dengan memiliki asuransi jiwa. Bila anda rela mengeluarkan
uang untuk mengasuransikan mobil anda yang nilainya tidak sebanding dengan
betapa berharganya jiwa anda, mengapa anda tidak mengasuransikan jiwa anda
juga? Pertimbangkanlah pentingnya nilai dari suatu asuransi jiwa agar anda
tidak menyesal di kemudian hari.
Contoh
Perusahaan Asuransi Jiwa
Manulife Indonesia
Manulife Indonesia
menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif dalam industri jasa
keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits dari
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan
manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di
Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor
pemasaran di 26 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh lebih dari
12.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif.
Perusahaan - perusahaan Manulife Indonesia merupakan perusahaan - perusahaan yang
terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tenaga pemasar yang
melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Manulife Indonesia
telah memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2014:
- Peringkat ke-2 “Asuransi Jiwa Terbaik Kategori Aset di atas Rp 15 Triliun” pada Penghargaan Best Insurance Companies 2014 yang diadakan oleh Majalah Investor.
- Predikat “Excellent” dalam Membangun dan Menjaga Citra Perusahaan dari Corporate Image Award 2014, Tempo Media Group dan Frontier Consulting Group.
- Penghargaan Rekor Bisnis (ReBi) ke-11 sebagai Perusahaan Penyedia Program Employee Benefits Terlengkap di Indonesia dengan Pertumbuhan Bisnis Tertinggi Selama 3 Tahun Berturut-turut.
- Peringkat Pertama dengan Predikat Good; Excellent Service Experience Award (ESEA) 2014 untuk kategori Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan dari Bisnis Indonesia dan Carre Center for Customer Satisfaction & Loyalty (Carre – CCSL) untuk kinerja tahun 2013.
- Peringkat Kedua; Digital Brand of the Year Award 2014 untuk kategori Corporate Digital Brand - Perusahaan Asuransi Jiwa dari majalalah Infobank untuk kinerja tahun 2013.
Manulife Financial
Manulife Financial
merupakan grup penyedia layanan keuangan terdepan dari Kanada yang beroperasi
di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Para nasabah melihat Manulife sebagai
penyedia solusi keuangan yang kuat, andal, terpercaya dan terdepan untuk
keputusan-keputusan penting keuangan mereka. Jaringan internasional para
karyawan, agen, dan mitra distribusi kami menawarkan produk dan jasa
perlindungan keuangan dan wealth management kepada jutaan nasabah. Kami juga
menyediakan jasa manajemen aset kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana
yang dikelola oleh Manulife Financial dan seluruh anak perusahaannya mencapai
C$635 miliar (US$574 miliar) per 31 Maret 2014. Perusahaan beroperasi sebagai
Manulife Financial di Kanada dan Asia dan sebagai John Hancock di Amerika
Serikat.
Manulife Financial
Corporation diperdagangkan dengan simbol ‘MFC’ di TSX, NYSE, dan PSE, dan
dengan simbol ‘945’ di SEHK. Manulife Financial dapat ditemukan di internet
dengan alamat.
Refrensi
Buku catatan Faqih
Altas tentang asuransi