Pengertian
asuransi kerugian
Asuransi adalah suatu
usaha yang memberikan jaminan untuk menanggulangi
resiko yang terjadi karna adanya kerugian, kerusakan dari suatu peristiwa. Dimana adanya perjanjian
yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikat dirinya untuk melakukan
prestasi dengan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung yang seimbnag
dengan kerugian yang dideritanya. Akan tetapi pihak penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada
pihak tertanggung selama jangka waktu pperjanjian objek pertanggungan tidak
mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Jenis-
jenis asuransi kerugian
Ø Asuransi
kendaraan bermotor (Motor Vehicle) meliputi
jaminan akibat kerusakan karna kecelakaan lalulintas, kebakaran dan bencana
alam serta kehilangan karna adanya pencurian.
Ø Asuransi
kebakaran (Fire Insurance) meliputi
jaminan akibat peledakan, petir , kejatuhan pesawat dan asap
Ø Asuransi
rumah tinggal (Property All Risk) meliputi jaminan akibat kebakaran, peledakan,
petir, asap industri, kejatuhan pesawat dan tertabrak kendaraan.
Ø Asuransi
pengamgkutan barang (Marine Cargo) meliputi jaminan akibat kebakaran atau
peledakan, kapal tenggelam atau terbalik, tergelincir atau keluar rel dari
anngkutan darat, pembongkaran barang dipelabuhan darurat dan pembuangan brang kelaut.
Ø Asuransi
perjalanan (Travel Insurance) meliputi jaminan akibat kecelakaan perjalanan,
kehilangan barang pribadi saat
perjalanan, dan gangguan kesehatan saat perjalanan
Ø Asuransi
tehnik rekayasa (Engineering Insurance) meliputi jaminan akibat kerusakan fisik mesin, kebakaran atau
peledakan tehadap mesin dan bencana alam.
Contoh
kasus asuransi kerugian
Sebagai contoh adalah
kasus Bpk.Dimas yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah dealer
terkenal di Bogor, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri.
Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi,
namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Bpk.Dimas
tersebut.
Melihat
kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau
pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai
suatu perbandingan adalah Pembelian kendaraan mobil secara
mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi
Kendaraan mobil.
Dari
contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu
permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang
diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
Pengendalian
risiko pihak asuransi
1.
Apakah alasan yang digunakan oleh pihak
asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan
yang berlaku?
Pihak asuransi menolak atau tidak ingin
membayar klaim asuransi dari bpk Dimas dikarenakan status mobil yang belum lama
dibelinya masih dalam keadaan mengangsur
walaupun mobil tersebut sudah diasuransikan. Pihak asuransi atau pihak
penanggung bisa menerima klain dari bpk Dimas apabilla mobil tersebut memiliki
jangka waktu angsuran sesuai atau cukup untuk menerima klaim tersebut. Walaupun
mobil tersebut dibelinya masih dalam keadaan baru. Jadi pihak asuransi menolak klaim
tersebut karna jangka waktu asuransi dan pembayaran preminya belum mencukupi
untuk menghindari kerugian dari pihak asuransi.
2.
Apakah pembeli secara mengangsur dapat
menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?
Piihak tertanggung atau pemilik mobil tidak
dapat menuntut pihak penanggung atau pihak asuransi jika mobil yang dibelinya
masih dalam keadaan baru dan mobil tersebut hilag dalam jangka waktu yang
singkat dari waktu pembelian pihak asuransi atau penanggung tidak bertanggung
jawab untuk membayar klaim yang diajukan karena statuus mobil yang dalam
keadaan mengangsur dan belum berganti nama kepemilikan mobil. Pihak asuransi
atau penanggung akan bertanggung jawab apabilla mobil tersebut sudah mencukupi
jangka waktu pembayaran preminya.
Jadi pengendalian pihak asuransi dari
contoh kasus diatas tersebut maka pihak
asuransi tidak bisa atau menolak klaim yang diajukan bpk Dimas karna masih
dalam keadaan mengangsur dan masih baru. Dan pihak pemilik kendaraan yang masih
mengangsur tidak berhak untuk mengklaim asuransinya.
Refrensi
Buku catatan Faqih
Altas tentang asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar