Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian



Pengertian asuransi kerugian
Asuransi adalah suatu usaha yang  memberikan jaminan untuk menanggulangi resiko yang terjadi karna adanya kerugian, kerusakan  dari suatu peristiwa. Dimana adanya perjanjian yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikat dirinya untuk melakukan prestasi dengan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung yang seimbnag dengan kerugian yang dideritanya. Akan tetapi pihak    penanggung tidak harus  membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung selama jangka waktu pperjanjian objek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Jenis- jenis asuransi kerugian
Ø  Asuransi kendaraan bermotor  (Motor Vehicle) meliputi jaminan akibat kerusakan karna kecelakaan lalulintas, kebakaran dan bencana alam serta kehilangan karna adanya pencurian.
Ø  Asuransi kebakaran (Fire Insurance)  meliputi jaminan akibat peledakan, petir , kejatuhan pesawat dan asap
Ø  Asuransi rumah tinggal (Property All Risk)  meliputi jaminan akibat kebakaran, peledakan, petir, asap industri, kejatuhan pesawat dan tertabrak kendaraan.
Ø  Asuransi pengamgkutan barang (Marine Cargo) meliputi jaminan akibat kebakaran atau peledakan, kapal tenggelam atau terbalik, tergelincir atau keluar rel dari anngkutan darat, pembongkaran barang dipelabuhan  darurat dan pembuangan brang kelaut.
Ø  Asuransi perjalanan (Travel Insurance) meliputi jaminan akibat kecelakaan perjalanan, kehilangan barang pribadi  saat perjalanan, dan gangguan kesehatan saat perjalanan
Ø  Asuransi tehnik rekayasa (Engineering Insurance) meliputi jaminan akibat  kerusakan fisik mesin, kebakaran atau peledakan tehadap mesin dan bencana alam.



Contoh kasus asuransi kerugian
Sebagai contoh adalah kasus Bpk.Dimas yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah dealer terkenal di Bogor, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Bpk.Dimas tersebut.
            Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai suatu perbandingan adalah  Pembelian kendaraan mobil secara mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi Kendaraan mobil.
            Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
Pengendalian risiko pihak asuransi
1.          Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?
Pihak asuransi menolak atau tidak ingin membayar klaim asuransi dari bpk Dimas dikarenakan status mobil yang belum lama dibelinya masih dalam keadaan mengangsur  walaupun mobil tersebut sudah diasuransikan. Pihak asuransi atau pihak penanggung bisa menerima klain dari bpk Dimas apabilla mobil tersebut memiliki jangka waktu angsuran sesuai atau cukup untuk menerima klaim tersebut. Walaupun mobil tersebut dibelinya masih dalam keadaan baru. Jadi pihak asuransi menolak klaim tersebut karna jangka waktu asuransi dan pembayaran preminya belum mencukupi untuk menghindari kerugian dari pihak asuransi.
2.          Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim?
Piihak tertanggung atau pemilik mobil tidak dapat menuntut pihak penanggung atau pihak asuransi jika mobil yang dibelinya masih dalam keadaan baru dan mobil tersebut hilag dalam jangka waktu yang singkat dari waktu pembelian pihak asuransi atau penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar klaim yang diajukan karena statuus mobil yang dalam keadaan mengangsur dan belum berganti nama kepemilikan mobil. Pihak asuransi atau penanggung  akan bertanggung jawab  apabilla mobil tersebut sudah mencukupi jangka waktu pembayaran preminya.

Jadi pengendalian pihak asuransi dari contoh kasus diatas tersebut  maka pihak asuransi tidak bisa atau menolak klaim yang diajukan bpk Dimas karna masih dalam keadaan mengangsur dan masih baru. Dan pihak pemilik kendaraan yang masih mengangsur tidak berhak untuk mengklaim asuransinya.



Refrensi
Buku catatan Faqih Altas tentang asuransi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar